Connect with us

NASIONAL

Diklat Menambah Wawasan Pemberantasan Kejahatan Cryptocurrency

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) antisipasi kejahatan cryptocurrency yang dilaksanakan Kejaksaan RI diharapkan dapat menambah wawasan tentang sistem pembayaran dan pengawasan kejahatan cryptocurrency bagi masing-masing negara peserta, sehingga kejahatan menggunakan media digital itu dapat diberantas.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, saat menutup pelatihan terpadu antar negara bertema Antisipasi Kejahatan Cryptocurrency di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (04/10/2019).
Pelatihan terpadu antar negara yang berlangsung selama empat hari di Badiklat Kejaksaan RI itu oleh peserta masig-masing dua utusan dari Singapura, Hongkong, dan Thailand. Peserta lain berasal dari Malaysia dan Australia.

Sedangkan peserta dari dalam negeri terdiri atas 16 orang Kajari, satu orang dari Polri, satu orang dari Bank Indonesia, satu orang dari Ditjen Pajak, dan satu peserta dari Otjen TNI.

Metode pembelajaran dalam Diklat Terpadu ini adalah mendengarkan pemaparan dari narasumber, diskusi kelas, sharing pengalaman peserta, dan kunjungan.

Dalam sambutannya, Untung mengatakan, kegiatan Diklat terpadu antar negara membahas Cryptocurrency atau mata uang digital yang diikuti instansi terkait dan sejumlah negara sahabat sangat penting.

“Terutama untuk dapat terjalin kerjasama secara nasional maupun internasional dalam penanganan dan penanggulangan kejahatan yang mungkin timbul dari penggunaan Criptocurrency,” katanya.

Pada bagian lain sambutannya, Untung menyebut juga bahwa pelatihan ini merupakan wadah untuk saling berbagi pengalaman “Learning From Best Practose” bagi seluruh para peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Selain itu sebagai upaya memperkuat networking antara sesama penegak hukum,” katanya.

Selain itu, kata Untung, terjalin kerjasama yang erat antar instansi baik dalam dan luar negeri terhadap pengawasan dan penindakan kejahatan menggunakan cryptocurrency.

“Sehingga dampak negatif dari berkembangnya penggunaan cryptocurrency dapat diantisipasi sedini mungkin,” ucapnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *