Connect with us

TIPIKOR

DIDUGA KORUPSI RP 55 M, MANTAN DIRUT PT KII DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Eka Wahyu Kasih, mantan Direktur Utama PT Kasih Industri Indonesia (PT KII).

Tim jaksa berkeyakinan terdakwa Eka Wahyu Kasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait anjag piutang antara PT KII dan PT PANN (persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar.

“Selain tuntutan 12 tahun penjara, terdakwa EWK juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 55 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06/08/2019).

Mukri menjelaskan, selain menuntut mantan Dirut PT KII, tim jaksa juga menuntut para terdakwa lainnya yakni, yakni mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero), FX. Koeswojo, dituntut 7 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan, lalu Gompis Lumban Tobing (mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN) dituntut 8 tahun penjara Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan serta terdakwa mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero), Bimo Wicaksono, dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan.

“Para terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli anjag piutang antara PT KII dan PT. PANN (Persero) pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012 yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Mukri.

Seperti diketahui kasus tindak pidana korupsi tersebut, berawal dari Dr. dr. Eka Wahyu Kasih, S.Pd, SH.,MH.,MM selaku Direktur Utama PT. Kasih Industri Indonesia bersama-sama dengan Bimo Wicaksono selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero) atau selaku Direktur Operasi PT. PANN (Persero), Gompis Lumban Tobing selaku Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) dan FX. Koeswojo selaku Kepala Bagian Supervisi atau selaku Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) sekaligus Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT. PANN, pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012 bertempat di kantor PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT. PANN) Jalan Cikini IV Nomor 11 Jakarta Pusat, secara melawan hukum Dr. dr. Eka Wahyu Kasih, S.Pd.,SH.,MH.,MM menjual piutang kepada PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT. PANN) atas invoice tagihan terhadap PT. Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak piutang dan belum memenuhi syarat untuk dianjak piutangkan.

Selanjutnya FX. Koeswojo selaku Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT. PANN yang berkewajiban untuk memverifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan semua anjak piutang agar sesuai ketentuan tentang anjak piutang dan pembelian putang oleh PT. PANN dari PT. KII sudah memenuhi prinsip kehati-hatian namun, tidak dilakukan oleh FX. Koeswojo, kemudian disetujui juga untuk tetap diproses oleh Bimo Wicaksono dan Gompis Lumban Tobing, sehingga terjadi pembelian piutang kepada PT. KII oleh PT. PANN namun akhirnya PT. KII tidak mengembalikan uang tersebut, sampai terjadi kemacetan di tahun 2012, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.058.412.928,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version