Connect with us

HUKRIM

Kejari Jaksel Terima Berkas Perkara Kasus Penganaiayaan Nikita Mirzani

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Satreskrim Polres Jaksel) melimpahkan berkas kasus penganiayaan atas nama artis Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Iya benar sudah kami terima berkas kasus penganiayaan atas nama NM dari penyidik Polres Jaksel (tahap I),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jaksel, Tri Anggoro Mukti, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (06/08/2019).

Tri Anggoro Mukti yang bertindak sebagai juru bicara Kejari Jaksel itu menambahkan, berkas perkara yang diterima jaksa peneliti di Kejari Jaksel itu bernomor perkara 75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan.

Menurut Tri, ternyata dalam berkas perkara kasus yang dilaporkan Dipo Latief itu tak hanya dugaan penganiayaan, tapi juga dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kalau melihat pasalnya adalah pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Perbuatan penganiayaan itu terjadi di pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diduga artis Nikita Mirzani melakukan pemukulan terhadap Dipo Latief.

“Tim jaksa akan meneliti berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil kita tunggu saja nanti,” ujar Tri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version