Connect with us

MEGAPOLITAN

Diberi Relaksasi Penggunaan KJP Plus dan KJMU, Bisa Tarik Tunai di ATM Bank DKI

Published

on

KopiOnline JAKARTA,– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dimana dalam keadaan pandemi ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.

Dan kabar yang menggembirakan bahwa mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta KJP Plus dan KJMU.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, bahwa warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/05/2020).

Herry mengingatkan kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Warga penerima KJP Plus dan KJMU, terangnya, tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.

“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.
Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Hal ini untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona.

Pemegang KJP Plus dan KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.

“Pemegang KJP Plus dan KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap.
Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020.

Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.

Adapun Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020. Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemi Covid-19. “Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya,” ucap Herry. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *