Connect with us

REGIONAL

Danramil & Kapolsek Bringin Bubarkan Acara Hajatan di Ds. Popongan

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Meski sudah ada larangan untuk menggelar hajatan seperti biasanya dengan rame-rame dan mengundang banyak tamu di masa PPKM Darurat ini, namun tetap saja hal itu terjadi di daerah Dusun Bantar, Desa Popongan, Kec Bringin, Kab Semarang, bahkan akhirnya hajatan tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.

 

Peristiwa pembubaran paksa acara pernikahan itu terjadi di rumah Santoso (52) warga Bantar RT 02 RW 01, Desa Popongan, Kec Bringin, Kab Semarang pada Jumat (16/07/2021) pagi. Dan dilakukan langsung oleh Tim Gugus Covid-19 dengan dipimpin Danramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika. Ini terpaksa dilakukan karena pemilik rumah yang akan mennggelar hajatan nekat melakukannya, meski sudah ada arahan dari pihak desa.

 

Turut mendampingi Danramil 04/Bringin adalah Camat Bringin Bambang Arif, Kapolsek Bringin AKP Suyanto, Kasi Trantib Kec Bringin Sudardi, Ketua RT 02 RW 01, serta anggota Koramil dan Polsek maupun tokoh pemuda setempat.

 

Apa yang sudah dipasang akhirnya dilepasi secara paksa. (Foto IST)

Danramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika menyatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mendengar akan ada warga yang menggelar hajatan pernikahan anaknya di rumahnya sendiri. Padahal sekarang ini Kec Bringin masih ‘zona merah’ serta massih dalam pelaksanaan PPKM Darurat sehingga hajatan tetap dilarang. Dan ini sudah sesuai dengan instruksi Bupati Semarang.

 

“Untuk menikahkan anak bisa datang langsung di KUA tetapi untuk menggelar hajatan di rumahnya sendiri tetap tidak diijinkan. Pada acara disini ini, Kepala Desa (Kades) Popongan saja tidak berani memperingatkan ataupun menegur pemilik acara (Bp Santoso). Karena informasi dari warga sekitar memang yang menggelar hajatan ini orangnya sulit. Akhirnya, kami bersama Kapolsek dan Camat Bringin yang membubarkan,” jelasnya.

 

Menurutnya, saat dilakukan pertemuan dengan pemilik hajatan sempat berjalan alot. Bahkan, ada saudaranya yang dari Magelang tetap ngotot agar hajatan ini tetap dapat digelar. Pasalnya, jika tidak diijinkan akan rugi dengan alasan sudah menyebar banyak undangan maupun sudah pesan catering.

 

“Namun, kami tetap berdasar aturan akan larangan menggelar kegiatan dengan mengundang massa di masa PPKM Darurat ini. Kemudian, kita langsung mencopoti apa yang sudah dipasangnya dan ternyata tidak ada perlawanan dari pemilik rumah atau pemilik hajatan. Bahkan, warga sekitar juga sudah mengingatkan dan tidak setuju ada acara hajatan di desanya. Namun, pemilik rumah tetap nekat menggelar hajatan,” tandasnyaa. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *