Connect with us

HUKRIM

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Villa Rp 38 M Ditangkap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang memburu para buronan terpidana kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah seharga Rp 38 miliar di Bali, kembali membuahkan hasil.

Kali ini, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan keempat kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan keempat  Hendro Nugroho Prawira Hartono saat berada di Apartemen Akasa, Tower Kalyana Kamar 16, BSD Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di kantornya, Kamis (14/01/2021).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 535K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 bahwa Hendro Nugroho Prawira Hartono terbukti membuat surat palsu dalam proses jual beli Villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar.

“Hendro Nugroho Prawira Hartono terbukti miliar melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Sunarta.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Hendro Nugroho Prawira Hartono tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal, sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Hendro yang beralamat Jalan Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya Hendro Nugroho Prawira Hartono dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ucap Sunarta.

Dia menambahkan, terpidana Hendro Nugroho Prawira Hartono adalah buronan keempat dari lima buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan RI gabungan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menangkap tiga buronan dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah di Bali senilai Rp 38 miliar.

Ketiga buronan terpidana yang sudah ditangkap itu adalah Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno (wiraswasta), Asral bin Mohammad Sholeh (wiraswasta) dan Hartono SH yang merupakan seorang Notaris.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 ini sudah delapan buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *