Connect with us

HUKRIM

Buron Setahun : Tersangka Curanmor Dibekuk Sat-Reskrim Polres Pasbar

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Sumatera Barat, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kediamannya Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 03.00.Wib tanpa ada perlawanan.

Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH kepada koranpagionline.com, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020

Tersangka AP alias Ade (35) warga Jorong Katimaha Nag. Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Pasbar ini disangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban atas nama Azmen (37) warga Jalan KKN jorong Simpang Empat Nag. Lingkuang Aua Kec.Pasaman dan korban atas nama Kartini yang beralamat di Jorong Simp.IV Nag. Lingkungan Aua Kec. Pasaman Kab. Pasbar.

Menurut Kapolres melalui kasubag Humas, kejadian pencurian yang terjadi di rumah korban di Jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat setahun yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu (18/04/2020) dengan nomor LP : (LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020).

Tersangka pe;laku Curanmor AP diamankan di Mapolres Pasbar

Tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor milik Kartini (69) di Jorong Simp.IV Nag. Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar yang terjadi juga setahun yang lalu tepatnya pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 Wib atas dasar Laporan ( LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 ).

Berdasarkan bukti-bukti pemulaan yang cukup maka dilakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka dalam perkara Curanmor terhadap ke dua korban tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku oleh Opsanal Sat-Reskrim Polres Pasbar sesuai Target Operasi Jaran Singgalang 2021 yang dicapai dari pengembangan terhadap ke dua Laporan Polisi tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dan langsung diamankan dengan membawa tersangka ke Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kasubag lagi, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol BA 2977 SV dan satu unit sepeda Motor Becak jenis Honda Supra X warna Hitam. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *