KopiPagi | JAKARTA : Pengacara Iming M. Tesalonika SH, MM. MCL. mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengawalan kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Utara, untuk pembongkaran tembok beton cor yang memblokade akses jalan umum di Jalan Kapuk Indah, Jalan Kapuk Kencana dan Jalan SMP 122 RT.02/RW. 03 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Permohonan kepada dua Kapolres ini diajukan advokat Iming M. Tesalonika, untuk kepentingan kliennya The Tiau Hok, yang beralamat di Kalideres Jakarta Barat.
Kasus tembok beton cor ini menurut Iming, perkara yang terkait dengan mafia tanah yang merujuk Surat Kabareskrim (Komjen Drs H Sutarman, SIK) kepada Kapolri (Surat Nomor: B/2505/WASA/V/2013/Bareskrim Tertanggal 13 Mei 2013, perihal tanggapan terhadap Surat dari Kapolda Metro Jaya Nomor: B/107-19/IX/2012/Datro, tanggal 19 September 2012.
Sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/512/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah dilakukan audit investigasi gabungan dari Mabes Polri, dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani Ke-5 (lima) Laporan Polisi tersebut.
Hasil audit investigasi gabungan ada temuan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan penyidik yang antara lain meliputi:
Penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap obyek surat yang dipermasalahkan yang diduga palsu.
Proses penyidikannya tidak maksimal dan terindikasi ada keberpihakan dari penyidik, Kanit maupun Kasubdit.
Mengarahkan kasusnya ke ranah perdata dimana pelapor melaporkan masalah surat keterangan palsu yang berakibat terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 1071 atas nama Chandra Gunawan, SHM No. 1072 atas nama Bunian Leo dan SHM No. 1073 atas nama Andreas Sulaiman.
Pemeriksaan terhadap tersangka Bunian Leo tidak ada keberanian yang tidak jelas apa penyebabnya. Proses penyidikan sampai saat team audit melakukan audit kasus belum dilakukan penyidikannya.
Sedangkan untuk tersangka Andreas Sulaiman sampai saat ini belum jelas proses penyidikannya.
Dan masih banyak lagi kejanggalan yang dituding kepada penyidik yang intinya menyebabkan penyidikan perkara The Tiau Hok dengan para tersangka tidak terselesaikan meski sudah ada tersangkanya.
Di bagian lain suratnya, pengacara senior Iming M. Tesalonika, memohon kepada Kapolres Jakarta Utara maupun Kapolres Jakarta Pusat, untuk memanggil semua penyidik terkait perkara The Tiau Hok vs Chandra Gunawan dan kawan kawan ini dan Kapolres Jakarta Pusat diminta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Chandra Gunawan dan kawan kawan dan Kapolres Jakarta Utara memerintahkan pembongkaran cor beton di Jalan Kapuk Indah.
Tentang pembongkaran cor beton menurut Iming M. Tesalonika, adalah kewenangan Kapolres Jakarta Utara sedangkan terkait penerbitan surat penahanan penangkapan adalah kewenangan Kapolres Jakarta Pusat yang sudah menetapkan Chandra Gunawan dan kawan kawan sebagai tersangka yang tidak pernah mampu dihadirkan di hadapan penyidik guna di BAP hingga saat ini.
“Sungguh ajaib Chandra Gunawan dan kawan kawan sudah dinyatakan tersangka lebih dari satu tahun tetapi Kapolres Jakarta Pusat tidak pernah mampu menjemput TSK guna di BAP,” kata Iming.
Iming juga minta agar kasus ini jangan berlarut larut lagi. Lewat dari 14 hari sejak tanggal surat ini maka pihaknya akan membuat surat pengaduan dan laporan kepada Presiden langsung lewat media cetak dan Online agar menjadi viral bahwa oknum penyidik (di level jabatan tertentu) dibiarkan bermain dan menjadi backing mafia tanah.
Kasus antara The Tiau Hok Vs Chandra Gunawan wajib segera ditindaklanjuti dan tidak lagi diulur ulur seperti biasanya. Kami berpendapat bahwa pelayanan penegakan hukum di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Utara wajib efektif, efisien dan akuntabel, bertanggungjawab sesuai amanah KUHAP,” pungkas Iming M. Tesalonika.
Sedang tindasan surat Tesalonika & Partners Nomor: Ref_017/TPN/LTR/IV/2021 Tertanggal 07 April 2021 tersebut disampaikan kepada Presiden RI hingga Ketua RT. 02 RW.03 Kel. kapuk Muara Jakarta Utara. Wmdk/Kop.