Connect with us

MARKAS

Blusukan di Pasar : Kapolres Semarang Sidak Ketersediaan Minyak Goreng

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Para pedagang di sejumlah pasar tradisionil masih saja mengeluh terkait dengan masih terbatasnya peredaran minyak goreng, meskipun HET (Harga Eceran Tetap) minyak goreng sudah dicabut. Hal ini, salah satu yang menjadi dasar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya bersama jajarannya melakukan ‘sidak’ di sejumlah pasar tradisionil di Kabupaten Semarang pada Selasa (24/03/2022) pagi.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi PJU Polres Semarang mengatakan, bahwa pihaknya sengaja melakukan ‘sidak’ dan pemantauan terkait dengan ketersediaan minyak goreng di Pasar (tradisional) Kebondowo, Kecamatan Banyubiru dan Pasar Bedono, Kecamatan Jambu. Rombongan yang mendampingi Kapolres Semarang adalah Kabag Ops, Kabag Log, Kasat Intel, Kapolsek Banyubiru, Kapolsek Jambu. Juga, Kepala Desa (Kades) Kebondowo, Kec Banyubiru dan Kades Bedono, Kec Jambu.

“Intinya, kami bersama ini untuk melakukan pantauan dan pengecekan akan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional. Kami juga mengintruksikan kepada jajaran Polsek untuk melakukan pemantauan dan pengecekan minyak goreng di pasar tradisional yang berada di wilayahnya masing-masing. Sekarang ini, harga minyak goreng per liternya mencapai Rp 24.000 – Rp 25.000 dan harga gula pasir per kilogramnya Rp 13.000 – Rp 15.000,” jelas AKBP Yovan Fatika HA.

Ditambahkan, selain itu untuk bahan pokok sebagian besar telah tercukupi, tetap masih ada keterbatasan akan ketersediaan serta peningkatan harga minyak goreng untuk minyak kemasan maupun curah. Untuk itu, hendaknya masyarakat tidak perlu panik menghadapi fenomena ini karena pemerintah menjamin akan ketersediaan bahan pokok tersebut. Selain itu, untuk distributor atau penjual agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Pasalnya, jika nantinya ditemukan melakukan penimbunan maka harus berani menghadapi resiko untuk di proses hukum.

“Sekali lagi, pesan kami jangan sampai pihak distributor maupun pedagang melakukan penimbunan minyak goreng, Jika nekat menimbun harus siap menghadapi proses hukum,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *