Connect with us

HUKRIM

Beraksi Antar Kabupaten : Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tiga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Tapanuli Tengah (Tapteng) yang beraksi antar lintas Kabupaten  ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara.

Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 orang pelaku asal Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap di  Lingkungan I Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, Pada hari Kamis (30/3/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo SIK, MH, saat dikonfirmasi  membenarkan informasi tersebut, Kamis(13-04-2023).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat di Lingkungan  Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, yang melihat adanya 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalik yang melintas.

“Warga masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison, saat itu melaksanakan jaga malam Pos Kamling dan melihat ada mobil Daihatsu Xenia melintas secara berulang-ulang sehingga menimbulkan kecurigaan dan langsung menghubungi Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat. Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut Personel Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut”, kata AKP Ari.

Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menemukan benda yang mencurigakan ada di dalam mobil yang dikendarai.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai Daihatsu Xenia warna silver metalic ditemukan barang bukti berupa kunci T, sehingga menambah kecurigaan personel, dilakukan interogasi diketahui ketiga pria tersebut berinisial JP (31), BS (24) dan BI (21). Ketiganya merupakan warga Dusun II Panakkalan Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah”, jelas Kasat Reskrim.

Tidak butuh waktu lama personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pria tersebut, “Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan yang telah dilakukan JP, BS dan BI  dengan dasar 3 laporan polisi yang berhasil diungkap.

Ketiganya mengakui bahwa mereka sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor yang masing-masing dilakukan di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun sehingga Tim Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di Rumah Kost-kosan BS.

“Kemudian pada hari Jumat (31-03-2023) sekira pukul 23.30 WIB, personil opsnal Jatanras melakukan pengembangan dan menggali keterangan dari pelaku BS, bahwa sepeda motor hasil pencurian disimpan di tempat kostnya yang beralamat di jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dari tempat kostnya. Tim Jatanras berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 unit sepeda motor jenis Honda CB 150R, 1 unit swpeda motor jenis Honda Supra-X 125, semua kendaraan yang ditemukan tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan sebelumnya”, ungkap Ari.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, terhadap para tersangka juga masih dalam tahap proses pemeriksaan dan pengembangan dari beberapa Polres terkait kejahatan yang dilakukan mereka”, kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, MH, menghimbau masyarakat untuk dapat menjaga barang-barang berharga mengingat saat ini Bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Bapak Kapolres Simalungun saat melakukan program kegiatan Jumat Curhat Warga meminta masyarakat untuk aktif melaksanakan Siskamling guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Apabila ada diketahui kejadian tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516”, pungkas Aribowo.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *