Connect with us

HUKRIM

BB 2,47 Gram Sabu : Pesong Lebaran di Hotel Prodeo Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi  : Terbelit kasus Narkoba, Herman alias Eman alias Pesong (44) Warga Beringin Lorong VII Kelurahan Sinaksak, terpaksa harus Lebaran  di Hotel Prodeo Polres Pematangsiantar.

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Eman alias Pesong (44) Warga  Beringin Lorong VII Kelurahan Sinaksak dengan barang bukti (BB) 2 paket atau 2,47 gram narkotika jenis sabu, pada  Rabu (27/04/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Jumat (29/04/2022).

Kata Rusdi, sebelum penangkapan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba.

Terkait informasi itu, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk dipinggir jalan, lalu personil Sat. Narkoba langsung menangkapnya.

Saat diperiksa, diketahui bernama Herman alias Eman alias Pesong (44) warga Beringin Lorong VII Kelurahan Sinaksak Kabupaten Simalungun.

Pada saat penangkapan itu, terlihat Herman alias Eman alias Pesong menjatuhkan sesuatu ke atas aspal, dan setelah diperiksa ditemukan 2  paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,47 gram. Dari kantongnya ditemukan juga 1 unit handphone merk Vivo.

Saat diinterogasi, Herman alias Eman alias Pesong kepada petugas  mengakui bahwa shabut tersebut miliknya yang dibeli dari  seorang yang berinisial O. Namun saat dilakukan pencarian terhadap O, tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *