Connect with us

HUKRIM

Bandar Narkoba Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Diringkus Polisi

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Bandar besar narkoba di wilayah Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar Sumatera Utara, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun. Tiga orang laki-laki dewasa ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410 gram dengan barang bukti lainnya 1 set bong atau alat hisap, kaca pirek berisi bakaran sabu dan beberapa barang lain.

Menurut informasi yang diterima, Polres Simalungun melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai rumah tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap para tersangka, Zainul Abidin Harahap mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri. Sedangkan M. Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan datang  bertamu ke rumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Tersangka M. Zainul Harahap juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematang Siantar.

Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun.

Kepolisian Simalungun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun.,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (17-06-2023) sekira pukul 13.40 WIB.

“Kami patut bersyukur karena hari ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta narkotika yang menjadi target operasi kami,” ujarnya.

AKBP Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berkredibilitas tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari segala macam kejahatan,” ujar Kapolres.

Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke laboratorium forensik untuk diuji secara lebih lanjut, *Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *