Connect with us

TIPIKOR

8 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Fee Proyek PUPR 2019

Published

on

Kopi pagi MUARA ENIM : Kasus lanjutan sidang dugaan suap fee proyek 16 paket PUPR Kabupaten Muara Enim menjerat dua terdakwa, Aries HB ketua DPRD Muara Enim nonaktip dan Ramlan suryadi mantan Plt Kadis PU PR Muara Enim,kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (.27/10/2020).

Setelah menghadirkan 4 orang saksi lain diantaranya Seketaris DPRD (Sekwan) Muara Enim, Lido Septiantoni, Kabid Bapedda Muara Enim ,Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lain nya di Pengadilan Tipikor Palembang pada sidang minggu lalu.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan anggota DPRD Muara Enim dengan agenda saksi- saksi mereka yang dihadirkan di persidangan.

Dari anggota DPRD Muara Enim, yang hadur antara lain ; Mardalena, Samudra kelana, Verra Erika, Hendri, Subahan, Indra Gani, sementara dua anggota Dewan lainnya. Lliono Basuki dan Thaib Yahya dihadirkan KPK sebagai saksi.

Dalam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejauh mana dugaan suap fee 16 paket proyek PU PR Kabupaten Muara Enim. Sidang masih berlansung agenda pemeriksaan saksi-saksi delapan anggota DPRD Muara Enim. ***

Pewarta

Muhamad Daud

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *