Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Terapkan SPDP Online Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jajaran kejaksaan bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia kini menerapkan atau memberlakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara Online (SPDP Online) terkait penanganan kasus korupsi.

“Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia setiap memulai penyidikan korupsi menyampaikan SPDP nya secara online ke Sekretariat Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan ini akan terus berkembang sampai tahap penuntutan dan eksekusi,”ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Adi Toegarisman menegaskan, saat ini jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia sudah mempunyai akun yang langsung berhubungan ke Sekretariat Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di KPK.

“Setiap kali melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, SPDP nya kami sampaikan ke Sekretariat Aksi Bersama Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pemberitahuan. Dan ini berlaku bagi seluruh kejaksaan di Indonesia,” jelas Adi.

Jampidsus Kejagung itu melanjutkan, pihaknya melakukan kebijakan-kebijakan teknis pengendalian perkara, yang pada akhirnya seluruh kejaksaan punya pemahaman yang sama yaitu penuntutan yang bermuara pada keadilan.

“Kami sudah punya rumusannya. Tinggal kami tuangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung,” ungkap Adi Toegarisman.

Terkait dengan itu, tambah Adi, pihaknya mengeluarkan lima kebijakan aksi pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu lingkup tindak pidana korupsi, teknis penanganan perkara korupsi, tentang penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

“Termasuk di dalamnya pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu.

Pada kesempata itu, Adi Toegarisman menyatakan, sekarang ini pemerintah memprogramkan bahwa penegakan hukum itu diharapkan mendukung bagaimana tindak pidana korupsi berkurang atau tidak ada.

“Yang menjadi sasaran adalah penegak hukum. Artinya penegak hukum itu ya penegak hukum yang profesional, teknisnya memadai dan integritasnya harus baik,” tukas Adi Toegarisman. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *