Connect with us

REGIONAL

481.936 Pekerja/Buruh di Prov. Riau Bakal Peroleh Bantuan Subsidi Upah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 481.936 pekerja/buruh di Provinsi Riau akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga BBM.

“BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau secara virtual, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan pula bahwa penerima merupakan peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022. Selain itu, pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota

Menaker RI Ida Fauziyah menyebut kebijakan itu sudah menjadi peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja atau Buruh.

Estimasi penerima BSU, kata dia, sebanyak 481.936 pekerja/buruh di Provinsi Riau, sedangkan untuk penerima di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 16.247.509 penerima.

Sementara itu, data sementara menunjukkan pemberian BSU memprioritaskan pekerja yang belum menerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.

“Jadi, kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, anggota TNI/Polri, penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM pada tahun berjalan,” kata Ida Fauziyah lagi.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp9,6 triliun. Melalui subsidi gaji, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Pekerja Terima BSU Rp600.000

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hanya Rp8,8 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini akan diterima Rp600.000 per orang.

“Anggaran yang diperlukan Rp8,8 triliun,” kata Ida dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM secara daring, Jakarta, Senin (05/09/2022).

Ida menjelaskan, sebelumnya pemerintah menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

“Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan,” kata dia.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria penerima BSU. Kemudian pemerintah melakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya.

“Sebelum kami padankan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah dipadankan ini sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22.000 PNS.”

Syarat Lain

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

“Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta,” kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU.

“Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU,” kata Ida. *Ant/mdk/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *