Connect with us

HUKRIM

4 Permohonan RJ Kejari Tanjung Perak Dikabulkan Jampidum Fadil Zumhana

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Empat permohonan penghentian penuntutan perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur, dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), menyebutkan, sebelumnya terhadap perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu, menyebutkan, ketiga perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ adalah :

  1. Tersangka Muhammad Hasan bin Muhammad Sholeh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Christian Hadinata Wijayanto bin Supriyadi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Riza Ayu Rizki yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
  4. Tersangka I Zendy Andhika Prasetyo bin Eko Budi dan Tersangka II Moch Arief R bin Sued Marbuang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, keempat perkara itu termasuk 22 perkara yang hari ini dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *