Connect with us

TIPIKOR

4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyelewengan Importasi Tekstil

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung, empat pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan kewenangan importasi tekstil tahun 2018 – 2020.

Keempat pejabat itu adalah MM, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea Cukai Batam, DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (Kasi PPC) III KPU Bea Cukai Batam, HAW, Kasi PPC I KPU Bea Cukai Batam dan KS, Kasi PPC II KPU Bea Cukai Batam.

“Sedangkan dari pihak swasta adalah IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020 ditemukan sebanyak 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) yang didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang.

Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.

Di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Selain itu, kontainer ternyata berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan penyidikan melalui pemeriksaan para saksi secara mendalam dan intensif, ternyata kelima tersangka dalam praktik importasi tekstil itu telah mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Hal itu dilakukan para tersangka untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP.

Selain itu, para tersangka kongkalikong mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS). Perbuatan itu dilakukan dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,” jelas Hari.

Sebelumnya tim penyidik yang dipimpin jaksa senior Viktor Antonius Sidabutar SH MH melakukan gelar perkara (ekspose) hasil penyidikan kasus penyelewengan ini. Ekspose itu diikuti Jaksa Agung Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono.

“Para tersangka dikenakan (primair) Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Hari. Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *