Connect with us

REGIONAL

14 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol-PP Kab. Pasbar di Tiga Kafe

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Sebanyak 14 wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pada Senin (23/05/2022) malam. Ke 14 wanita pemandu karaoke tersebut berhasil diamankan di tiga titik cafe yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sebelumnya pada bulan (April) lalu, tepatnya Sabtu (16/04/2022) malam, bulan lalu tepat bulan puasa, pihaknya juga telah melakukan razia dan mengamankan 7 orang pemandu karaoke di kafe kafe.

Menurut Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya melalui Sekretaris, Handoko dilakukan terkait adanya keresahan dan laporan masyarakat tentang keberadaan kafe karaoke yang masih beraktivitas di bulan Ramadhan.

Keberadaan cafe tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan yang lalu.

Diterangkanya lagi, ternyata meskipun pihaknya sudah sering melakukan razia dan berhasil menjaring dan memulangkan para wanita pemandu karaoke, namun aktifitas mereka masih juga terus berjalan.

“Berdasarkan hal tersebut, dan juga adanya keresahan serta laporan masyarakat, akhirnya kita kembali melakukan razia pada Senin (23/05/2022) malam dan kali ini berhasil mengamankan 14 wanita pemandu karaoke,” terang Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya melalui Sekretaris, Handoko.

Dikatakannya, ke 14 wanita pemandu karaoke ini diamankan dari tiga lokasi, yaitu Kafe Banana di dekat Pasar Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kafe Balihai di Ujung Tanah, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, dan Kafe Ijup di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 14 wanita itu di Kantor Satpol PP Pasaman Barat.

Adapun ke 14 wanita yang diamankan itu adalah AT (20), NSM (37), MD (38), PC (40), LRA (27), AM (40), YA (27), RRN (32), DA (24), ZT (41), SH (22), TO (22), dan PR (21).

Terhadap ke-14 wanita itu, nantinya mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan tersebut dan bersedia pulang ke daerahnya masing-masing. Sedangkan terhadap para pemilik tempat hiburan, pihaknya menghimbau agar tidak lagi  mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam.

Diterangkannya kegiatan di lokasi cafe tersebut, sebenarnya hal itu telah melanggar peraturan daerah, apa lagi keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras. Sebab, apa lagi tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka.

“Walaupun namanya karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup, kita tetap mencurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika. Apa lagi bila sampai ada menjual minuman-minuman keras,” terangnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Exit mobile version