Connect with us

NASIONAL

YESS .,,,!!! : Denda Pajak Kendaraan Bermotor di 5 Provinsi Dihapus

Published

on

Bila Beruntung Bayar Pajak Bisa Dapatkan Tabungan Umroh Rp 30 Juta  

KopiPagi | JAKARTA : Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang memiliki masalah dengan pajak kendaraan bakal ada penghapusan denda pajak. Nah, segera manfaatkan kebijakan pemutihan pajak di 5 wilayah provinsi ini.

Bagi warga masyarakat yang berada di 5 wilayah provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak segera diurus karena ini saat yang tepat untuk mengurusnya. Lebih cepat lebih lebih bagus. Karena dengan begitu pembayaran pajak kendaraan Anda akan lebih ringan.

Dan yang menggembirakan bagi warga masyarakat Jawa Timur, dimana wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian. Wow…jangan tinggalkan kesempatan raih kesempatan emas ini.

Seperti diketahui, denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraannya. Dan perlu diketahui juga bahwa besaran denda setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Simak berikut 5 wilayah provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak mulai pembebasan administrasi hingga diskon yang cukup lumayan.

  1. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64. Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor. Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang. Jadi masih ada waktu mengurus setelah lebaran Idul Fitri.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan. Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

  1. Provinsi Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng. Denda pajak kendaraan dihapus untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang. Kesempatan banyak dan waktu cukup panjang. Namun akan lebih baik bila diurus secepatnya. Karena menunda bisa saja terlupa hingga bertambah masalah.

“Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya,” tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

  1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021. Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur. Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Nah, yang satu ini yang bikin wah dan wow….. Kenapa pula bro? Top dech, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian. Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.

  1. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dimulai April 2021. Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama. Wow…keren, program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021. Mpo/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *