Connect with us

HUKRIM

Warga Simalungun  Anggota Geng Motor Cucu Opung Bawa Sajam Ditangkap

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi :Tersangka RS (18) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, anggota geng motor “Cucu Opung” bawa senjata tajam (Sajam) ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar di wilayah hukum Siantar Selatan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H, tersangka RS diamankan Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jalan Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Minggu (26-05-2024) sekira pukul 00.30 WIB  dini hari, sedangkan teman temannya kabur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Pematangsiantar melalui penyidik Sat Reskrim tetapkan remaja yang bawa sajam berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan.

Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah sajam celurit berukuran ±60cm, 1 buah sajam pedang/kelewang berukuran ±60cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.

Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana, “Membawa dan memilik Senjam berupa parang/pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Kami juga butuh dukungan dari masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version