Connect with us

HUKRIM

Wakil Jaksa Agung Sunarta : Masyarakat Apresiasi Penerapan Asas Restoratif Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penerapan asas Keadilan Restoratif atau Resoratif Jusitice yakni penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan yang dilaksanakan oleh lembaga/institusi Kejaksaan RI di seluruh Indonesia ternyata diapresiasi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

“Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), hingga saat ini jumlah perkara diajukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu sebanyak 999 perkara, dan dari jumlah yang diajukan tersebut sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restorative,” ujar Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta, dalam Rapat Kerla dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lt. 2 DPD RI, Jakarta, Senin (04/04/2022).

Sunarta mengakui,jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

Namun demikian, tambah Sunarta, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut ternyata mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. “Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sunarta

Sunarta mengatakan, dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna optimalisasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dalam rangka mengakomodasi ide keseimbangan yang mencakup keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/ perseorangan, keseimbangan antara ide perlindungan/ kepentingan korban dan ide individualisasi pidana, keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/ lahiriah) dan subjektif (orang batiniah/sikap batin), keseimbangan antara kriteria formal dan materiel, dan keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan.

Komite I DPD RI pada prinsipnya mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Komite I DPD RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” kata ketua komite I DPD RI, Fachrul Razi.***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *