Connect with us

RAGAM

Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta : Reformasi Birokrasi Bukan Kontestasi

Published

on

MALUKU | KopiPagi : Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Kejaksaan RI tidak hanyam enyangkut program zona integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK/WBBM) saja. RB juga bukan kontestasi.

“Melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat, khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Sunarta.

Hal itu disampaikan Dr Sunarta SH MH selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI dalam kunjungan kerjanya (Kunker) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (01/02/2024).

Dr Sunarta SH MH yang juga Wakil Jaksa Agung RI itu Kunker ke Kejati Maluku dalam rangka melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Maluku.

Menurut Sunarta, Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menuntut agar Penyelenggara Negara mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.

Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna.

Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya.

Menurut Dia, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh Insan Adhyaksa adalah memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.

Pada kesempatan itu, Sunarta juga menerangkan bahwa secara historis Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Oleh karena itu, Dia meminta seluruh Insan Adhyaksa menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh.

Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh Insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran strategis dan vital melalui prinsip rule of law (penegakan hukum) sebagai salah satu prinsip tata kelola Good Governance, selain dari prinsip partisipatoris, transparan, persamaan hak dan akuntabilitas.

Sunarta lalu mengungkapkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.

Terkait hal itu Sunarta menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

• Netralitas

Menghadapi tahun politik, Wakil Jaksa Agung Sunarta uga meminta agar seluruh personil Kejaksaan menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.

Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial.

“Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” tutur Sunarta.

Kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan Zona Integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S.P, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version