Connect with us

NASIONAL

Untung : Predikat WBK dan WBBM Komitmen Kejaksaan Memberantas Korupsi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) merupakan komitmen kuat satuan kerja Kejaksaan untuk memberantas korupsi serta pelayanan publik melalui Reformasi Birokrasi.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, dalam pengarahannya pada acara pencananangan zona integritas WBK/WBBM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (05/04/2021).

Setia Untung Arimuladi yang memberikan pengarahan secara virtual dari kantornya di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, menyebut pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri aparatur sipil negara (ASN).

“Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan,” ujar Untung yang juga Wakil Jaksa Agung RI itu.

Untung mengakui, dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan, namun apabila semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus, maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.

“Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelanggaran disiplin, penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang asal-asalan dan adanya pamrih,” tegas Untung.

Pada kesempatan itu, Untung kembali mengingatkan bahwa pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”.

“Kuseksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain, tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri,” tutup Untung.

Kajatisu, IBN Wismantanu, dalam sambutannya pada pencananangan zona integritas menuju WBK dan WBBM

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, IBN Wismantanu SH MH,  mengatakan, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan wujud komitmen bersama untuk secara sitematis dan konsisten mengubah  mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance).

Sebagai wujud komitmen kita bersama, untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM, telah dibuat tagline Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “HEBAT” yang merangkum 6 area perubahan, yakni manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Adapun makna dari tagline Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “HEBAT”, yaitu:

H:Humanis, bermakna para Adhyaksa se-Sumatera Utara memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup bersama yang lebih baik melalui penegakan hukum yang merespon rasa keadilan yang hidup di masyarakat, dan memperjuangkan ketertiban, kepastian dan keadilan di masyarakat.

E :Etismenuntut integritas moral, sikap yang harus dimiliki seorang Adhyaksa sebagai modal utama dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang baik. Etika profesi harus dilaksanakan dengan bersandar pada kejujuran dan tanggung jawab moral, kecakapan teknis dan kematangan nurani agar dalam memberikan penegakan hukum; insan Adhyaksa dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

B :Bermartabat menuntut kearifan dan kebijaksanaan penegak hukum dalam mengintodusir rasa keadilan masyarakat, dan menghormati marwah penegakan hukum sebagai sesuatu proses peradilan yang mulia, untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

A :Amanah dapat diartikan sebagai implementasi pelaksanaan penegakan hukum yang menuntut kerja keras, tulus iklas dalam mengemban tugasnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

T : Tertibmengandung makna profesinalisme melaksanakan segala prosedur ketentuan hukum sebagaimana yang ditentukan, dan tidak memberikan ruang penyimpangan bagi berlakunya hukum.

Kajatisu, IBN Wismantanu, membubuhkan tandatangan dalam pencanangan pakta integritas menuju WBK dan WBBM

Kajatisu, IBN Wismantanu, mengajak seluruh jajaran Korps Adhyaksa di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara untuk meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang.

“Kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Wismantanu.

Disamping itu dengan berlakunya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sebagai salah satu unit pelayanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka Kejatisu akan memiliki standar layanan, prosedur layanan dan standar waktu agar pelayanan yang diberikan dapat diukur efektifitas dan efisiensinya.

“Penggunaan PTSP merupakan wujud komitmen kami untuk memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan,” jelasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *