Connect with us

HUKRIM

Tidak Dapat Balik Nama Sertifikat, Harsilah Gugat Pemilik Tanah Lama & BPN

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Membeli tanah sejak 3 Mei 1978 lalu hingga sekarang tahun 2020 ini, tidak dapat membalik nama menjadi namanya sendiri. Ini dialami Harsilah (75) warga Jalan Sidoharjo I/09 RT 02 RW 04, Kel Cebongan, Kec Argomulyo, Kota Salatiga.

Tanah SHM No 49 seluas 317 meter persegi itu kini ditempati Harsilah masih atas nama pemilik lama yaitu Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, dan Herdu Priyanto. Dari permasalahan tidak dapat membalik nama atas namanya pribadi, akhirnya Harsilah menggugat pemilik sertifikat lama maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga.

Dalam mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Salatiga itu, Harsilah menguasakan kepada kuasa hukum Nur Adi Utomo SH dari Adi Utomo & Partners Salatiga. Oleh Nur Adi Utomo SH gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Salatiga dengan nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Slt. Hingga sekarang ini telah berproses sidang dengan dipimpin majelis hakim Yusticia SH, Menik SH dan Diana Arimbi SH. Sidang gugatan ini digelar setiap hari Selasa di PN Salatiga. Para tergugat masing-masing Soetomo, Soetami, Edy Haryanto dan Herdu Priyanto adalah Tergugat 1 – 4 dan sebagai turut tergugat adalah BPN Kota Salatiga.

“Kasus yang saya tangani ini tergolong unik. Pasalnya, para tergugat 1-4 yang merupakan pemilik tanah lama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto dan Herdu Priyanto sampai sekarang ini sudah tidak diketahui keberadaannya. Ini, bagi saya sangat unik. Dan turut tergugat adalah BPN Kota Salatiga. Tanah yang menjadi obyek masalah ini, yang sekarang ditempati klien saya di Jalan Sidoharjo, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga,” kata Adi Utomo kepada koranpagionline.com, Rabu (03/06/2020).

Adi menambahkan, bahwa sudah seharusnya kliennya itu dapat membalik nama sertifikat tanah yaitu Sertifikat Hak Milik No 49 tahun 1976 dengan luas tanah 317 meter persegi itu dari pemilik lama. Sejak melakukan pembelian tahun di tahun 1978 silam, kliennya itu tidak langsung melanjutkan perubahan balik nama sertifikat di kantor notaris. Baru beberapa tahun kemudian, kliennya berkeinginan membalik nama kepemilikan tanah tersebut, namun ternyata mendapat ganjalan atau kesulitan. Pasalnya, para tergugat sebagai pemilik lama sudah tidak diketahui alamat dan keberadaannya. Meski, penggugat telah menelusuri akan informasi keberadaan para tergugat dan hasilnya tetap tidak diketahui keberadaannya.

“Dari permasalahan yang dihadapi penggugat itu, maka penggugat tidak dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang sekarang ini ditempati. Dan penggugat tidak dapat menikmati hak atas tanah obyek sengketa secara penuh. Bahkan, sertifikat hak milik No 49 luas 317 meter tahun 1976 yang didapat penggugat selanjutnya memohon PN Salatiga mengesahkan surat jual beli tertanggal 5 Mei 1978. Hal ini agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alasan hak pengurusan peralihan hak atau balik nama di kantor BPN Salatiga,” ujarnya.

Selanjutnya, dari penjelasan dan bukti-bukti yang dimiliki penggugat tersebut, adalah banar-benar sah. Untuk itu, menyatakan bahwa penggugat yaitu Harsilah berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (HM) No 49 Tahun 1976, yang semula atas nama Soemitro, Soetami, Edy Haryyanto dan Herdu Priyanto menjadi atas nama Harsilah. Serta, memerintahkan turut terguugat yaitu BPN Salatiga untuk dapat mencatat peralihan hak (balik nama) sertifikat tersebut menjadi atas nama Harsilah.

“Dari permasalahan itu, sudah seharusnya majelis hakim PN Salatiga mengabulkan gugatan ini dan menghukum tergugat 1-4 dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Intinya, tidak ada kata bahwa gugatan penggugat itu harus dikabulkan majelis hakim PN Salatiga. Selain itu, penggugat yang sekarang ini hidup sebatang kara karena sejak tahun 2011 silam telah ditinggalkan suaminya meninggal dunia. Ini harus dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Harapannya, tanah yang sekarang ditempati penggugat itu segera menjadi atas namanya sendiri yaitu Harsilah,” tandas advokat muda alumni Fak Hukum Universitas Surya Dharma – Halim Perdana Kusumah, Jakarta tahun 2015. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *