Connect with us

HUKRIM

Terkait  Korupsi Waskita Beton Precast Tbk : Dirut PT AJM Dijebloskan ke Bui

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, di bawah komando Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Blok M, Jakarta Selatan, itu kembali menahan tersangka HA, Direktur Utama (Dirut) PT Arka Jaya Mandiri (AJM) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

“Terhitung sejak 08 – 27 November 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (08/11/2022).

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka HA, yaitu: selaku Dirut PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.

Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditetapkan HA sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu AW, AP, BP, A, KJH, H, JS dan Tersangka HA. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Exit mobile version