Connect with us

HUKRIM

Modus Investasi : Polres Simalungun: Tangkap Pasutri Pelaku Penipua

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Pengungkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan  ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP  Rachmat Aribowo SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022).

“Kasus ini berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh(38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,” ungkap
AKP  Rachmat Aribowo.

Siti melaporkan  Pasutri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS (34) istri dan YA(43) suami, merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, ucap AKP Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA (43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2  tahun uang dikembalikan.

“Siti berhasil diyakinkan oleh MS dengan pengakuan YA yang mengatakan bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan, “ujar Kasat Reskrim.

Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp5.390.000.000.

Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun korban mengetahui bahwa ternyata tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati, sebagai korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000. Dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau oenggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang.

Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 Laporan Polisi dengan tersangka MS. Dan Korban diperkirakan ada puluhan orang.

“Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP  Rachmat Aribowo.

Kasat Reskrim, bahwa, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkas AKP Rachmat Aribowo. *Kop.

Editor: Nilson Pakpahan

Exit mobile version