Connect with us

RAGAM

Terapkan Kebijakan Keadilan Restoratif : Jaksa Agung Raih Special Achievement Award IAP

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : KopiPagi : Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH,  menerima penghargaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP), yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang, President of IAP dan didampingi oleh Han Moraal (Secretary General of IAP) pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, Senin (26/09/2022) di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.

Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutksn, pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 dari 180 negara anggota IAP di dunia, yaitu Indonesia yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Inggris, yang diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).

Salah satu pertimbangan pemberian award karena Jaksa Agung Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182  Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut”, kata Secretary General of IAP.

Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara.

Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerjan Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *