Connect with us

HUKRIM

Tak Cuma Pelaku, BB Narkotika & Obat Terlarang Disikat Habis Kejari Kota Cirebon

Published

on

CIREBON | KopiPagi : Perang melawan narkoba  terus digelorakan. Tak cuma pelaku yang dituntut maksimal, barang buktinya pun dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Tentu saja pemusnahan barang bukti (BB) tersebut setelah mendapatkan keluatan hokum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, di Cirebon, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 50 kasus kejahatan yang ditangani Kejari Kota Cirebon, dalam kurun waktu awal Januari hingga Oktober 2022.
Menurutnya, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1,14 ons, tembakau gorila 650 ons, kemudian ganja seberat 24 gram.
Selain narkotika, Kejaksaan Kota Cirebon juga memusnahkan obat farmasi tanpa izin berupa tramadol sebanyak 11.470 butir, trihex 15.712 butir, dextro 33.259 butir, hexymer 1.000 butir, doble Y :200 butir, dan oble L 200 butir.
“Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan digiling, agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Tidak hanya narkotika saja, namun lanjut Umaryadi, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dengan cara di potong-potong, menggunakan mesin pemotong.
Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu lanjut Umaryadi, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan tahun 2022 ini,” katanya. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version