Connect with us

HUKRIM

Buronan Kasus Korupsi Dana Kebencanaan Serahkan Diri ke Kejari Bogor

Published

on

CIBINONG | KopiPagi : Setelah 2 bulan lebih bersembunyi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi, buronan tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, Saudara S yang merupakan tersangka Tipikor menyerahkan diri ke kantor kejari,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis (20/10/2022).
Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version