Connect with us

HUKRIM

MANTAN KEPALA DINAS PUPR KOTA CIREBON DITAHAN KEJAKSAAN

Published

on

CIREBON  |  KopiPagi Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat besar darat tahun anggaran 2021, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, S, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi SH MH, membenarkan hal itu. Katanya, untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi).

“Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” katanya, kemarin.

Menurut informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu, dimana mantan Kadis PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, melakukan mark up harga dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021,” tuturnya.

Dia menambahkan, dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.

“Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan,” katanya.

Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version