Connect with us

REGIONAL

Sistim Digital E-Voting Perlu Diterapkan di Pilkades Karawang Tahun 2020

Published

on

KopiOnline Karawang,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang Jawa Barat, di tahun 2020 mencapai 45 Desa. Sudah saatnya pelaksanaan Pilkades meninggalkan cara konvensional dan mulai menggunakan sistem digital E- Voting. 

Seperti diketahui tata cara pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat masih menggunakan pola manual. Hal ini mendapat sorotan dari DPRD Karawang mulai dari pemutakhiran data kependudukan, verifikasi data kependudukan, surat undangan sampai kepada kertas suara.

Anggota Komisi I DPRD Karawang,dari partai Demokrat Karawang Deddy Indrasetiawan,SE mengemukakan, seiring dengan perkembangan teknologi komputer, pola manual yang masih digunakan di Pilkades Karawang saat ini semestinya harus ditinggalkan dan berganti kepada sistim digital E-Voting. Sebab, dengan E-Voting ini dapat menciptakan demokrasi Pilkades yang jujur dan adil (jurdil).

“Sistim digital E-Voting di Pilkades sudah digunakan di Boyolali dan Sulawesi,” ucap Deddy kepada awak media di Karawang, Senin (04/11/2019).
Diuraikanya, seiring dengan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya akan mengalami perubahan. Pasalnya dalam setiap tahun perubahan tersebut akan diwarnai dengan bertambahnya jumlah penduduk dan bertambahnya angka kematian yang sudah dikategorikan sebagai partisipatif pemilih atau sudah menginjak usia minimal 17 tahun dan memiliki hak pilih di Pilkades.

Menurutnya dengan memakai pola manual dalam Pilkades sering terjadi kesalahan dalam verifikasi data penduduk. Misalnya saja warga yang sudah meninggal masih tetap saja didata dan memiliki hak pilih. Susah tentu akan merugikan masing masing calon kepala desa.

Selain itu kata Deddy, dengan piranti digitalisasi ini akan memudahkan warga Karawang dalam mengurus KTP, akte kelahiran ataupun pindahan penduduk (mutasi).

Dijelaskannya, Disdukcapil dalam mengolah data kependudukan tinggal membuat aplikasi yang berbasis online. Misalnya saja www.didsdukcatpil.com atau sitetehcakep.

Dalam aplikasi ini yang sudah disediakan Disdukcapil terdapat pembuatan KTP,akte kelahiran ataupun mutasi warga penduduk. Sehingga warga dalam mengurusnya hanya tinggal mengisi aplikasi yang lengkap dan mendapatkan suket dari aplikasi ini. Selebihnya warga tinggal mengambil surat aslinya baik KTP ataupun akte kelahiran.

“Sudah tentu data kependudukan yang ada dalam aplikasi ini terintegrasi dengan data kependudukan Nasional,” ucap Deddy.

Ia menambahkan dengan aplikasi berbasis online ini dalam mengolah data kependudukan akan mengefisiensikan Anggaran, termasuk jika Pilkades menggunakan sistim digital E-Voting ini..

“Saya berharap tahun 2020,pilkades di Karawang menggunakan sistim digital E-Voting,” pungkasnya. Erwin

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, dari Partai Demokrat, Deddy Indrasetiawan,SE

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *