Connect with us

HUKRIM

Sat Resnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar & Pengguna Pil Koplo

Published

on

KENDAL | KopiPagi : Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal, berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (09/01/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal dan sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam dan di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” paparnya, Minggu (09/01/2022).

Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya di Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam almari pakaian.

“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.

Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya 10 butir Rp 10.000, sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” imbuh AKP Agus.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba, kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Secara Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang AKP Agus. *Hms/ Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *