Connect with us

HUKRIM

Rumah RJ : Penanganan Perkara Dilaksanakan Secara Baik dari Hati ke Hati

Published

on

KONAWE SELATAN | KopiPagi : Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis belaka.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja SH.MH, saat meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (14//06//2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dihadiri Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Rasyid, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konsel dan di ikuti oleh seluruh Kajari beserta jajaran dan Forkopimda se-Sultra melalui sarana virtual, termasuk Rumah Restoratif Justice program Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana yang terletak di desa Lakomea Kecamatan Rarowatu.

Kajati Sultra Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu program pimpinan Kejaksaan RI.

“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” ujarnya

Kajari Bombana Agung Sugiarto, saat peresmian rumah Restoratif Justice

Raimel Jesaja menyampaikan syarat Restoratif Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restoratif Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.

Dia juga berharap agar Rumah Restoratif Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis.

“Kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati Nurani,” tutur Reimel.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengapresiasi Launching 10 Rumah Restoratif Justice oleh Kejati Sultra.

“Restoratif Justice merupakan program Jaksa Agung Burhanuddin. Harapannya rumah Restoratif Justice lebih aktif dan bermanfaat bagi Masyarakat,” ujar Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *