Connect with us

HUKRIM

RESTORATIF JUSTICE MENGAKOMODIR AKSES KEADILAN BAGI SEMUA

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Konsep Keadilan Restoratif atau Restorative justice (RJ) merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/ penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Agnes Triani, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam diskusi dengan tema “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mengakomodir Akses Keadilan bagi Semua” yang diselenggarakan oleh Indonesia Netherlands Legal Update (INLU), yang berlangsung di Erasmuis Huis Pusat Kebudayaan Belanda di Jakarta, Senin (19/09/2022).

Direktut Oharda Kejagung ini menyampaikan bahwa konsep restorative justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.

“Keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Agnes Triani.

Dia mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, keadilan restoratif atau (restorative justice) diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”

“Pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif,” tutur Agnes.

Selanjutnya Agnes menyampaikan, pendekatan keadilan restoratif memperluas pemahaman tentang proses pencapaian keadilan yang kolaboratif yaitu dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk bereaksi positif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil peran yang signifikan bersama-sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan keadilan restoratif yaitu melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana dan pemulihan hubungan hidup warga binaan dengan hidup, penghidupan dan kehidupannya. Kejaksaan mendorong adanya payung hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang restoratif,” tutup Direktur Oharda Kejagung itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version