Connect with us

HUKRIM

Resmikan 10 Rumah RJ : Kejati Kalsel Buka Peluang Penyelesaian Damai Perkara Pidum

Published

on

KALSEL | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan  (Kalsel) membuka peluang penyelesaian perkara pidana umum secara damai melalui penerapan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dengan meluncurkan 10 Rumah RJ

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH, mengatakan, Kejaksaan mengubah stigma negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum dengan menyediakan rumah bagi kegiatan dialog dan musyawarah untuk penyelesaian kasus pidana umum.

“Pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa kini bisa dilakukan melalui rumah restorasi justice (RJ),” tutur Mukri di Amuntai, Kalsel, pekan lalu

Sebanyak 10 buah rumah RJ ini, katanya, disediakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan yang peresmiannya oleh Kajati Kalsel dipusatkan di Aula KH Idham Khalid Amuntai, Rabu (03/11/2022).

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice,” terangnya.

Mukri mengatakan, aparat penegak hukum akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.

Asalkan, kata Mukri, kasusnya dibawah  ancaman lima tahun penjara, kerugian materil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, adanya perdamaian kedua belah pihak  melibatkan keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik.

“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Mukri.

Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.

Semrntara itu Asisten Setda HSU, Amberani, saat menghadiri peluncuran 10 rumah RJ mewakili Plh Bupati  HSU sangat mendukung kepedulian pihak kejaksaan menyediakan rumah RJ bagi masyarakat.

“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” katanya. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *