Connect with us

REGIONAL

Rayakan Idul Fitri 1441 H, Sebanyak 23 Napi Rutan Salatiga Peroleh Remisi

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Sebanyak 23 narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Salatiga di Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Para napi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di Rutan. Mereka mendapatkan remisi khusus secara bervariasi.

Kepala Rutan Salatiga Daniel Kristianto menyatakan, bahwa seorang napi untuk mendapatkan remisi itu jika telah memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya, telah mengikuti pembinaan dan telah menjalani minimal 6 bulan serta dalam 6 bulan terakhir itu tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

“Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, sebagai petugas pemasyarakatan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak warga binaan. Yang salah satunya adalah pemberian remisi kepada para napi ini. Hak remisi ini adalah hak mutlak yang diperoleh napi, namun tetap memperhatikan persyaratan tertentu yang telah ditentukan. Pemberian remisi ini diberikan tanpa ada pungutan biaya apapun alias gratis,” jelas Daniel Kristianto kepada koranpagionline.com, Senin (25/05/2020).

Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Rutan Salatiga Ruwiyanto mengatakan, bahwa pemberian remisi ini juga telah melalui seleksi yang ketat. Diantaranya, syarat yang harus dipenuhi itu harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama enam bulan terakhir serta aktif mengikuti pembinaan di dalam rutan.

“Dengan memperoleh remisi itu, harapannya para warga binaan atau napi dapat lebih meningkatkan disiplin. Bahkan, tetap patuh akan peraturan selama berada di dalam rutan serta dapat menjadi contoh yang baik untuk warga binaan lainnya,” tandasnya.

Sedangkan, Humas Rutan Salatiga Nuryadi menambahkan, bahwa dari sebanyak 23 napi yang memperoleh remisi itu bervariasi. Diantaranya, ada napi memperoleh remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Untuk perincian napi yang memperoleh remisi masing-masing sebanyak 19 napi laki-laki dan 4 napi perempuan. Mereka itu dalam kasus yang bervariasi kasus narkotika ada 6, kasus perlindungan perempuan dan anak ada 6, kasus uang palsu ada 2 serta yang lain merupakan kasus pidana umum.

“Sebanyak 23 napi yang memperoleh remisi itu merupakan napi kasus narkotika, perlindungan perempuan dan anak, uang palsu serta pidana umum. Dan dari 23 napi itu, 19 napi adalah laki-laki dan 4 napi adalah perempuan,” ujarnya. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *