Connect with us

RAGAM

Proses Eksekusi PN Simalungun Dinilai Produk ‘Industri Hukum”

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Proses eksekusi yang disebut sebagai putusan  Pengadilan Negeri (PN)  Simalungun atas ruas jalan 8 meter x 90 meter yang menjadi sengketa antara Tuan Ali dan Tuan Kesantria Lestari di Nagori Siantar Estate, pada Kamis (12-01-2023), dinilai sebagain produk industri hukum yang tidak adil.

Pasalnya, sengketa antara Tuan Ali dan Tuan Kesantria Lestari, sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian di depan Notaris SM Sinaga di Kota Pematang Siantar. Dalam hal ini, kedua belah pihak hanya berjanji untuk memakai jalan bersama, bukan melepas tanah secara sepihak untuk jadi jalan umum.

Namun karena gugatan dari pihak Tuan Kesantria Lestari, dalam hal ini PT Indo Rasa Prima Food dengan putusan PN Simalungun yang dinilai sebagai produk industri hukum itu, pihak Tuan Ali memberikan secara ikhlas kepada Negara, bahwa ruas jalan selebar 8 M dengan panjang 148 M, menjadi Jalan Umum.

Hal itu disampaikan Frengki Alimin didampingi istrinya Nelly dan kuasa hukumnya kepada KopiPagi, saat dikonfirmasi di lokasi eksekusi, pada Kamis (12/01/2023).

“Perlu diralat, hari ini bukan eksekusi, tetapi kami yang  menyerahkan dengan ikhlas kepada negara seluas tanah untuk menjadi jalan umum,” kata pengacara pihak Tuan Ali.

Terkait penyataan itu, pihak Tuan Kesatria Lestari yang dinilai di back up PN Simalungun dalam melakukan eksekusi didampingi oleh pihak Provos TNI dari Kodim Simalungun untuk  melakukan eksekusi terlihat santai seolah diatas angin.

Penetapan terkait lebar jalan 8 meter dan panjang jalan  90 meter yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak yang bersengketa,  hal ini dituding sebagai industri hukum.

Pantauan KopiPagi, pihak Tuan Kesantria Lestari dalam hal ini pihak PT Indo Rasa Prima Food atau Naga. Bangun yang dipimpin Felix terlihat memfasilitasi seluruh kehadiran dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari PN Simalungun, BPN, Kepolisian dan dari Provost TNI.

Demikian juga dengan penetapan ukuran jalan yang diserahkan pihak Tuan Ali kepada negara sebagai jalan umum dengan lebar 8 meter  x panjang 148 meter.

Terlihat sejumlah APH keluar secara bersamaan usai makan siang dari lokasi PT Indo Rasa Prima Food, untuk melakukan pengukuran lebar jalan umum 8 M x panjang 148 M.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau agar para penegak hukum dan masyarakat Indonesia berperan bersama dalam menjaga penerapan keadilan restoratif agar tidak menjadi “industri hukum”.

“Ingin saya katakan, mari kita jaga ini semua (keputusan berbagai lembaga hukum untuk menerapkan keadilan restoratif agar juga tidak menjadi proses baru, cara baru, pintu baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum,”

Menurutnya, “industri hukum” adalah tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum.

“Itu (industri hukum) banyak terjadi, meskipun secara umum sebenarnya tidak. Tetapi, masih banyak terjadi sehingga menjadi isu,” ucap ahli tata negara ini.

Penerapan keadilan restoratif, lanjutnya, dalam menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula berupa retributif, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar jera dan cenderung mengabaikan korban menjadi lebih manusiawi, sudah sepatutnya dijaga dari pengaruh unsur penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, keadilan restoratif berperan besar dalam menegakkan keadilan karena berpijak pada hubungan yang manusiawi antara korban dan pelanggar dalam tiga fokus, yaitu pelanggarnya, korbannya, dan masyarakat lingkungannya.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, dia pun memaparkan pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari retributif menjadi restoratif diwujudkan dalam beberapa aturan yang hadir.

Di antaranya adalah Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada pula produk hukum Mahmakah Agung (MA) dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Dengan demikian, dia mengimbau aparat penegak hukum kembali mengingat bahwa penerapan keadilan restoratif ditujukan untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia sehingga niat baik itu sebaiknya selalu dijaga.

“Oleh sebab itu, saudara sekalian, mari kita niati ini (penerapan keadilan restoratif) dengan maksud bahwa kita ingin memperbaiki,” kata dia.

Pintu Tertutup Jendela Terbuka

Terkait penerapan hukum yang dilakukan PN Simalungun yang sangat akrab dengan penggugat, pihak Tuan Ali hanya mengatakan, bahwa mengelola hati tidak serumit yang selama ini kita pikirkan. Mengelola hati itu semudah membuka tutup jendela rumah sekalipun pintu tertutup.

“Buka selebar mungkin jendela untuk melihat indahnya dunia luar. Jendela menjadi jembatan pembatas antara suasana rumah dengan keadaan di luar rumah. Ketika pagi yang cerah tiba, bukalah selebar-lebarnya jendela. Nikmatilah hembusan angin yang menerpa wajahmu, resapi aroma embun pagi, dan rasakan harapan baru akan masa depan yang cerah. Biarkan semua suasana indah itu menggantikan malam yang telah menghilang,” ujar salah seorang dari pihak Tuan Ali.

Menurutnya, sudah saatnya kami membuka hati selebar-lebarnya untuk menikmati keindahan dunia luar. Kami mengambil sebanyak mungkin kesempatan untuk melihat dunia luar. Jangan hanya terpaku dengan zona nyaman di dalam rumah. Jangan hanya terpaku dengan lingkaran sosial yang itu-itu saja.

Sebab, jika kami terlalu nyaman dengan keadaan ‘rumah’, maka selamaya kami akan ‘stuck’ di rumah. Buka hatimu, buka kesempatan baru, dan nikmati indahnya dunia luar!

Tutup Sedikit Jendelanya Jika Kamu Merasa Angin Menerpa Terlalu Kencang

Filosofi jendela.

Hempasan angin memang terasa sejuk. Angin ibarat harapan baru bagi kehidupan tiap tumbuhan. Angin membantu proses penyerbukan tiap tumbuhan. Angin membantu tumbuhan tetap hidup. Kini kita ibaratkan angin sebagai perlakuan manis orang-orang di sekitar kita. Jika angin yang melewati jendela berhembus sewajarnya maka rumah akan terasa sejuk.

Lalu bagaimana jika angin terlalu kencang?, Tentu angin akan membawa kotoran turut serta masuk ke dalam rumah. Mungkin saja angin yang terlalu kencang juga akan memporak-porandakan seisi rumah, bukan? Ketika terlalu banyak ‘kesejukan’ yang menghampirimu, tidak ada salahnya jika kamu menutup hati.

Terkadang kamu terlalu mengambil hati setiap perlakuan manis yang diberikan kepada kamu, padahal belum tentu perlakuan manis itu benar-benar tulus. Siapa yang tahu jika perlakuan manis itu hanya angin kencang yang berniat membawa kotoran ke dalam rumahmu?

Karena itu, jika malam menjelang apakah kamu akan tetap membiarkan jendela tetap terbuka? Kamu tentu saja akan menutupnya. Bukan hanya karena menghindari serangan nyamuk, tentunya kamu tidak ingin melihat kegelapan malam, kan? Seperti itulah kamu harus memperlakukan hatimu.

Terkadang kamu harus menutup hatimu dari kesedihan orang-orang di sekitarmu. Bukan berarti kamu tidak peduli pada orang-orang di sekitarmu, tapi kamu juga berhak melindungi dirimu sendiri.

Apa yang akan kamu lakukan jika tiba-tiba badai menyerang rumahmu? Apakah kamu akan membiarkan jendela rumahmu terbuka lebar? Tentu tidak, kan? Kamu akan segera menutup seluruh jendela tanpa terkecuali untuk melindungi dirimu beserta rumahmu. Tutuplah hatimu serapat kamu menutup jendela saat berbagai hujatan yang merendahkanmu mulai menerpa dirimu.
Bukan hal yang asing kalau sebagian orang saling serang demi kepentingan mereka. Saat seperti inilah kami perlu menutup hati rapat-rapat. Jangan sampai badai merusak rumah yang telah susah payah kami bangun. Jangan sampai perbuatan buruk orang lain turut merusak.

Namun, sesekali kami buka jendela rumah ketika hujan deras menerpa. Hujan deras di balik jendela membasahi apapun yang berada di luar rumah. Bayangkan saja jika kami berada di luar, pasti tubuh sudah basah kuyub. Kami akan menggigil kedinginan atau bahkan merasakan kesakitan karena banyaknya air yang menerpa.

Seperti inilah caranya kami mensyukuri hidup. Buka hatimu untuk melihat penderitaan jika seandainya kamu kehilangan hal-hal di sekitarmu saat ini seperti saat kamu kehilangan rumah ketika hujan tiba. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version