Connect with us

MARKAS

Polsektro Tamansari Peringkat I Pelaksanaan Program Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan peringkat 1 atas capaian pelaksanaan program restoratif justice (RJ) atau keadilan restorative terbanyak selama periode 1 tahun di tahun 2022 di tingkat Polsek Jajaran se-Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil dilakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162.

Sementara pada peringkat 2 (kedua) dari Polsek Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi yang berhasil dilakukan restoratif justice mendapatkan nilai 147

Dan pada peringkat ke 3 (ketiga) dari Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil dilakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat dikonfirmasi mengatakan, bersyukur atas capaian yang telah berhasil diraih oleh Polsek Metro Tamansari.

“Pencapaian ini merupakan sebagaimana atensi dari Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya Bapak Kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Dimana program restoratif justice ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dalam Perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

AKBP Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Metro Tamansari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara.

Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan.

“Allhamdulillah Polsek Metro Tamansari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice di tingkat Polsek di jajaran Polda Metro Jaya,” tutupnya . Hms/Ash/Kop.

Exit mobile version