Connect with us

HUKRIM

Polres Tegal Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswi

Published

on

TEGAL | KopiPagi : Kasus pembunuhan terhadap N (19) seorang mahasiswi yang mayatnya dibuang di saluran irigasi sawah Desa/Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal akhirnya berhasil diungkap Polres Tegal, ternyata motifnya korban nekat dihabisi nyawanya karena sedang hamil dan menuntut tanggungjawab kepada pelaku.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut diduga karena korban mendesak pertanggungjawaban dari pelaku AS (29) warga Desa Bedug, Kec Pangkah, Kab Tegal, yang kesehariannya sebagai pengepul barang rongsokan. Pelaku menolak tanggungjawab seteleh korban kini hamil 6 bulan.

“Pelaku nekat membunuh korban karena merasa jengkel dan sakit hati, karena korban selalu membandingkan pelaku dengan laki-laki lain yang dinilainya telah mapan. Sebelum membunuh korban, pada Jumat (04/03/2022)  mengajak korban jalan-jalan. Korban pun mau, hingga perjalanan sampai di daerah persawahan yang sepi, pelaku yang sudah “kesetanan” itu langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali pukulan serta mencekik leher korban,” jelas AKBP Arie Prasetyo S kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Tegal.

Ditambahkan, setelah korban benar-benar tidak bergerak dan tewas, pelaku membawa mayat korban untuk dibuang ke sawah. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku AS beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version