Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang  Ungkap 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Mahasiswi 

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil meringkus ketiga tersangka pelaku pembunuhan masing-masing JF (30) alias bang Jo, HA (19) alias Ucen dan Rio (24). Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap salah seorang mahasiswa bernama Fan (19).

Tiga pelaku pembunuhan Mahasiswi yang berhasil diungkap Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra,SIK,MH. MSi saat konfrensi pers, Jumat (15/01/2021) mengungkapkan,  pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 jam 07.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terlapor.

Dijelaskan Kapolres, awal mula kejadian, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, korban meminta ijin pergi (menginap) ke rumah temannya yang bernama Aji. Namun sejak korban pergi dari rumah, korban tidak pernah pulang ke rumah. Lalu pada hari Senin (11/01/2021) orang tua korban mendapat pesan WA dari nomor korban dengan isi pesan terlapor meminta uang sejumlah Rp 400 juta, jika masih ingin ketemu dengan korban.

Kemudian pelapor, kata Kapolres, mendapatkan informasi bahwa ada kejadian penemuan mayat di daerah Cilamaya. Lalu pelapor mendatangi RSUD Karawang untuk mengkonfirmasi ciri-ciri yang dimiliki oleh korban dan ternyata jenazah tersebut adalah adik dari pelapor (korban) yang sebelumnya hilang.

Diduga korban telah dibunuh oleh terlapor dan tersangka membawa barang-barang milik korban yaitu berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru Nopol T 4225 LM serta tas yang berisi dompet dan dua buah handphone.

“Jhovi Fernando alias bang Jo (30) sebagai eksekutor dan HA alias Ucen (20) membantu membuang jenazah,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga tersangka yaitu HA sekitar jam 15.00 WIB di Kawasan BIC Purwakarta, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku JH alias Bang JO ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan cara diserempet yang mengakibatkan Jhovi alias Bang JO menabrak pedagang soto dan sate di pinggir jalan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sementara puluhan  barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya satu buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Pake T Cash milik korban, satu unit HP Iphone 7+

,uangnya sejumlah Rp 390 ribu, beberapa kartu ATM dan satu unit Suzuki Carry warna merah, tali rapia warna biru dan kawat.

Ketiga tersangka  terjerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP subsider 170 dan pasal 351 KUHP. Mereka diancam 10 tahun penjara maksimal seumur hidup. ***

Perwarta : Erwin Sudarto. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *