Connect with us

HUKRIM

Polisi RW Polsek Metro Tamansari Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polisi RW Polsek Metro Tamansari berhasil membekuk pelaku pencuri handphone (HP) di Jalan Pancoran 5 RT 008/02 Glodok Tamansari Jakarta Barat, Rabu (15/03/2023). Keberhasilan ini berkat kesigapan petugas setelah menerima pengaduan seorang pelajat Febiola Yulianti yang HP nya hilang dicuri.

Kapolsek Metro Tamanssri Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian HP tersebut.

“Ya, benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19),” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Jumat (31/03/2023).

Adhi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat polisi RW Polsek Metro Tamansari Aiptu Jarwoto yang merupakan Katim Jatanras Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari yang ditugaskan sebagai Polisi RW Glodok mendapat laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar.

Dirinya menerima informasi dari korban bahwa HP milik korban diambil oleh seseorang kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja di rumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati HP milik korban yang ditaruh di atas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku.

“Korban mengetahui bahwa HP nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah,” terangnya.

Kemudian anggota Polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri HP. Atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di daerah Tubagus Angke Jakarta Barat,” ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku diamankan di Polsek Metro Tamansari, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHpidana. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *