Connect with us

TRAVELING

Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan”

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), periode berjalan: 09 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Catatan Utama:

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti : Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
  1. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan : a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia : wajib uji RTPCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Vaksin : a) Berlaku usia >12 tahun. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  1. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat) ; a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, b) Penumpang transit  dan  transfer  dengan  keluar  bandar  udara,  maka  wajib  mengikuti ketentuan PPKM Darurat. ***

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *