Connect with us

HUKRIM

Perspektif Denda Damai Penyelesaian Kasus Merugikan Perekonomian Negara

Published

on

BALI | KopiPagi : Kejaksaan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta dalam pengarahannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema”Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”. yang berlangsung di Bali, Rabu (08/11/2023).

Adapun denda damai yang dimaksud, menurut Sunarta, ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

“Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

FGD Kejaagung

Selanjutnya, mengingat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan,  khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.

Mengenai Nota Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *