Connect with us

HUKRIM

Pengedar Sabu? : 3 Pemuda Diciduk dari Simpang Café Hunter Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menindak tegas 3 Pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba dari Jalan Rondahaim Simpang Café Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, Kamis (24/03/2022), sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ketiga pemuda tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH,  melalui rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (26/03/2022).

Ketiga pemuda tersebut berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rondahaim Simpang Café Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan benar, Personil menemukan rumah yang sesuai dengan informasi.

Lebih lanjut, Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan 3  orang laki-laki yaitu : (1). Darwin (30) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun.
Dari  Darwin ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,18 gram.
(2). Muhammad Efendi , (34) warga Jalan  Rondahaim Kelurahan  Pondok Sayur Siantar,  dan (3). Sahri Hamdan (30) warga Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Pematangsiantar. Dari lantai tempat dihadapan Muhhammad Efendi dan Sahri Hamdani ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,66 gram, 1  bungkus plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1  buah sendok terbuat dari pipet, 2 unit HandPone merk VIVO  dan merk Samsung.

Pada penggeledahan lebih lanjut, dari kantong celana depan sebelah kiri Muhammad Efendi ditemukan uang Rp. 20.000.

Saat diinterogasi,  Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengakui, bahwa  kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari inisial B. Namun saat dilakukan pengembangan, B  tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *