Connect with us

HUKRIM

Pencurian 5 TBS Sawit : Dituntut 4 Bulan Divonis 6 Bulan, Dinilai Tidak Adil

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sidang Kasus pencurian 5 Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun  dengan terdakwa Iriadi alias Anyeb, Putusan Hakim  memvonis 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara, pada Kamis (11/06/2022) lalu.

Terkait putusan Hakim itu, Kuasa Hukum terdakwa, Alfianto SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menilai, bahwa Putusan PN Simalungun ini dinila tidak adil dan tidak bersikap arif dan bijaksana. Pasalnya, dalam tuntutan JPU Weni Situmorang SH, menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Sementara putusan PN Simalungun yang dipimpin Hakim Ketua Nurmaningsih Amriani SH MH, Hakim Anggota Yudi Dharma SH MH,  Hakim Anggota Widia Astuti SH dan Panitera pengganti Jonny Sidabutar SH, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Karena itu,  kita mengajukan banding. Karena keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.

“Kita banding untuk menjalankan dan memberikan bantuan hukum dan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan,’ kata Alfianto SH dalam rilis yang diterima koranpagionline.com , Minggu (12/06/2022).

Alfianto SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lanjut Alfianto, adapun pertimbangan lain, kliennya, Iriadi alias Anyeb warga Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,  memiliki 3 anak masih kecil yang butuh kasih sayang orang tua. Ketiga anak ini sudah tidak memiliki ibu karena sudah meninggal.

“Jadi, dengan dasar pertimbangan itu, saya sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif dan bijaksana dengan putusan PN Simalungun yang bernomor: 129/Pid.B/2022/PN Sim,” kata Alfianto.

Kehidupan kliennya, lanjut Alfianto, sangat-sangat  memprihatinkan. Ia mencuri hanya untuk beli beras di tengah faktor ekonomi di masa pandemic Covid-19. Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ( dimana tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut.

Menurutnya, harus melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan PTPN IV akibat pencurian 5 tandan buah sawit dengan beratnya sekitar 140 Kg atau jika dirupiahkan Rp496,819.

Lebih lanjut Alfianto mengatakan, Iriadi alias Anyep terlibat dalam  pencurian berawal dari ajakan Arman yang mendatanginya di rumah pada hari Senin (04/04/2022) lalu,  sekitar pukul 09.00 WIB.

“Adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman. Selanjutnya Arman langsung mengatakan kepada saya, ‘ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja’ dan selanjutnya arman menyiapkan eggrek,” kata Irianto melalui kuasa hukumnya.

“Pada saat itu, Arman yang mengeggrek buah sawit sebanyak 5 tandan. Kemudian Arman perintahkan klien saya untuk melangsir. Lalu klien saya melangsir dan dimasukkan ke dalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun,” ujarnya.

Namun aksi pencurian tersebut ternyata diketahui pula oleh pihak sekuriti yang sedang patroli sehingga tertangkap tangan pada tanggal (04/04/2022) sekitar 10.15 WIB di Afdeling I Blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pihak sekuriti membawa ke Pos keamanan Kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa Iriadi alias Anyep ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda  Sumatera Utara, atas laporan  Adi Supomo.
“Namun yang anehnya, hingga saat ini Arman tidak tertangkap tangan oleh sekuriti kebun tersebut dan sampainya ke PN Simalungun, Polres Simalungun belum menangkap Arman. Kepolisian Polres Simalungun hanya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Alfianto, Putusan PN Simalungun sangat tidak sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah denda dalam KUHP.

Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah nilai Rp2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Besar harapan kepada ketua Pengadilan tinggi medan untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama Iriadi alias Anyep untuk memberikan keputusan bebas. Tetkait peraturan tersebut, saya Elfianto Kuasa Hukum  Iriadi alias Anyeb berharap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan bebaskan  dari segala putusan Pengadilan Negeri Simalungun,“ pinta kuasa hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *