Connect with us

MEGAPOLITAN

Pemkab Tangerang Didorong Fungsikan RSUD Tigaraksa

Published

on

TIGARAKSA | KopiPagi : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secepatnya memfungsikan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

“Saya sudah melihat sendiri 90 persen RSUD Tigaraksa siap dioperasikan,” ujar Sekjen LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).

Mukhsin mengungkapkan, ada 6 alasan mengapa penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Oni Prihartono, segera mengoperasikan RSUD Tigaraksa, yaitu :

  1. Pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut dapat segera bernilai manfaat untuk
    tujuannya.
  2. Pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut jangan justru hanya menjadi
    tontonan masyarakat.
  3. Pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut agar segera bernilai ekonomis
    terhadap pemerintah daerah.
  4. Pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut dapat segera berkemanfaatan
    kepada masyarakat dalam mendapatkan tempat pelayanan kesehatan.
  5. Pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut dapat menjadi nilai kepentingan
    menyerap lapangan pekerjaan oleh masyarakat.
  6. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai kewenangan lembaga kejaksaan, bilamsna ada unsur pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang
    diakukan oleh oknum pihak pihak terkait dalam pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut.

Mukhsin Nasir menyatakan, atas dasar kesimpulan 6 poin itu, LSM MataHukum menyampaikan
kepada Pj Bupati Andi Oni agar segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Tangerang (Tiga Raksa) untuk peresmian dan penggunaan pembangunan RSUD
sebagaimana tujuan pelaksanaan Pembangunan tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sampai saat ini masih mengusut dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Masih jalan terus penyidikannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Riky Tomy Hasiholan.

Sementara menurut Mukhsin Nasir, silakan jalan terus penyidikan kasus korupsinya, tapi pelayanan kesehatan masyarakat juga jangan terabaikan.

“Kan masing-masing bisa jalan sesuai dengan tupoksinya,” tandas Mukhsin Nasir.

Exit mobile version