Connect with us

HUKRIM

Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Oknum driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KK (49) ditangkap Polsek Sungai Pinang yang fotonya tersebar di media sosial, usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun, Selasa (03/1/2023).

Terduga pelaku KK melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban saat pulang dari sekolah, yang diduga dilakukan diseputar Kompleks Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan Kamis (5/1/2023) bahwa penangkapan pelaku saat vidionya jadi viral, teman-teman pelaku yang seprofesi sebagai ojol ikut mencari sehingga Selasa sore (3/1/2023) pelaku diantar oleh kawan-kawannya dan menyerahkan ke Poksek Sungai Pinang, jelas Kapolres.
“Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1/2023) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek,” ujar Kombes Ary Fadli.

Korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Diperjalanan oknum ojol KK tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

“Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh sehingga korban meiyahkan tawan korban. ‘Begitu melintas ditawari ke korban, ‘ayok ikut saya antar sampai ke depan’,” ujar Ary Kapolres Samarinda.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai merabah bagian organ intim HA yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi, namun pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

Kapolres juga menyebut bahwa korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku, sehinggga pelaku cepat diamankan.

“Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Kombes Ary Fadli. *Kop.

Pewarta : Ahmad Gazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *