Sikat Barang Bawaan Penumpang : Driver Taksi Online Dicokok Polisi Tamansari

Driver taksi online ngembat barang penumpang ditangkap.

JAKARTA | KopiPagi : Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Tamansar,i lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kelurahan  Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan CNT, seorang driver taksi online.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya di lokasi, Senin (11/07/2022).

Sementara dikesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal Papua bernama AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan sekitar pukul 18 : 15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya. Kemudian sekitar jam 22 : 00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000.

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB  korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab, “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu, sopir taksi online tidak kembali menemui korban, Korban menelepon sebanyak dua kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh tersangka.

Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang dua  hari setelah kejadian, pe;aku berhasil diamankan petugas.

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. *Hms/Ash/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*