Connect with us

HUKRIM

Ngumpet di Kebun Sawit Ds. Sidomakmur, Kejakgung Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp 8 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Sudarmansyah (42), buronan kasus pajak senilai Rp 8 miliar. Penangkapan ini atas permintaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Agung, mengingat tersangka Sudarmansyah sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dirjen Pajak.

“Tersangka Sudarmansyah kami tangkap pada hari ini Kamis (20/06/2019) sekitar pukul 11.30 Wib di Perkebunan Sawit Desa Sidomakmur Gunung Megang, Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka, kepada wartawan, Kamis (20/06/2019).

Yunan Harjaka.

Menurut Yunan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tersangka selaku Direktur CV. Tengkiang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih yang merupakan tempat wajib pajak CV. Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT.

Tindak Pidana tersebut dilakukan dilakukan berturut-turut mulai tahun 2006-2010. Jumlah kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 7.993.031.424.

“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g. UU No 6 tahun 1983 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2000 untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU No 6 thn 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dg UU No 28 thn 2007,” jelas Yunan.

Yunan menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim intelijen Kejagung yang menggelar Program Tangkap Buronan (Tabur) 311, yakni pada setiap bulannya setiap kejaksaan di seluruh Indonesia ditargetkan menangkap satu buronan.

“tersangka ini (Sudarmansyah-red) merupakan buronan ke 67 yang berhasil diamankan sejak Januari hingga Juni 2019 ini,” kata Yunan yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Pada kesempatan itu Yunan mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Ke lobang semut pun bersembunyi pasti kami cari dan tangkap,” tegas Yunan. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *