Connect with us

HUKRIM

NEKAT SODOMI ANAK SD, “BENCONG KALENG” DIRINGKUS POLISI

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Kusnun alias Mama Nun alias Mbak Siska (40) seorang warian atau lebih sering disebut “bencong”, warga daerah Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang nekat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Semarang.

Sebagai korbannya adalah EIP (8) anak laki-laki yang juga tetangga tersangka dan masih menjalani pendidikan di sekolah dasar (SD), nekat dijadikan korban sodomi oleh tersangka. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, korban mengalami pendarahan pada duburnya. Bahkan, ulah bejat tersangka sebelumnya juga memaksa korban untuk melakukan oral seks dan onani terhadap tersangka.

“Saya hanya mainin alat kelamin adik lalu saya beri jajanan. Sehari-hari saya mengamen di komplek perumahan. Awalnya saya sering disebut-sebut ‘waria’ oleh adik-adik yang melihat saya. Saya melakukan sodomi itu karena selama ini kelamin saya tidak bisa ereksi, tapi setiap melihat adik-adik cowok saya bernafsu. Yang jelas saya tidak tahu, karena kelamin saya tidak bisa ‘berdiri’ kok,” kata tersangka ‘Mama Nun’ alias Mbak Siska dengan nada kemayu, disela gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Rabu (02/09/2020).

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyatakan, bahwa aksi bejat tersangka itu dilakukannya pada Selasa (14/07/2020) lalu sekitar pukul 15.15 WIB saat korban baru saja pulang dari main. Sampai di rumah korban, lalu korban keluar lagi dan pamit kepada orangtuanya Kuntoro (42) untuk pipis atau buang air kecil ke kamar mandi. Tanpa diduga, ayah korban melihat korban dan pada celananya ada bercak darah lalu menyusul ke kamar mandi.

Betapa kagetnya orangtua korban, mendengar pengakuan anaknya itu jika baru saja disodomi tersangka di kamar rumah tersangka. Korban juga mengaku jika disodomi sebanyak lima kali dengan cara kelamin korban dikulum dan di-onani serta tersangka lalu menyodomi korban.

“Anak saya juga mengaku jika setiap kali tersangka melakukan aksi bejatnya itu, anak saya diiming-imingi jajanan ‘snack Ciki Copek’. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, akhirnya saya melaporkannya ke Polres Semarang. Harapannya, tersangka dihukum berat,” terang orangtua korban kepada penyidik.

Dalam gelar perkara tersebut, berkali-kali pertanyaan yang ditanyakan Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, selalu dijawab tersangka dengan singkat “tidak tahu”. Bahkan, saat menjawab ‘tidak tahu’ dan akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan, tersangka menunjukkan gaya seperti perempuan yaitu ‘kemayu’.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 292 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Bahkan selama menjalani pemeriksaan, tersangka selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit serta sering menjawab ‘tidak tahu’. Diduga, tersangka mempunyai kelainan dan petugas akan membawanya untuk memeriksakan kejiwaannya. Kop.

Pewarta : Heru Santoso

Editor : Mastete Martha


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *